Lokasi / Beranda / Wisata / Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas
Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas

"Kami sangat menyesalkan adanya kejadian perundungan tersebut, karena perundungan ini akan membuat anak (korban) terpukul. Terlebih lagi, terduga pelakunya juga anak-anak atau teman sekolahnya sendiri," kata Zainuddin yang akrab disapa Kak Zai saat dihubungi pada Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, guru memiliki peran yang sangat vital dalam mendeteksi sejak dini potensi terjadinya friksi atau perundungan di sekolah. Aktivitas pengawasan tidak boleh berhenti di dalam kelas, melainkan wajib dilanjutkan saat jam istirahat maupun ketika anak-anak bermain di seluruh area lingkungan sekolah.
"Guru jangan hanya melihat atau memperhatikan tingkah laku murid saat di dalam kelas (belajar), tetapi harus memperhatikan pola tingkah laku murid saat di luar ruangan kelas," ujarnya memberikan penekanan.
Kak Zai menjelaskan, tindakan perundungan yang dialami anak dapat berdampak sangat serius terhadap kesehatan mental maupun fisik korban. Munculnya rasa trauma mendalam, kecemasan, depresi, hilangnya rasa percaya diri, hingga ketakutan ekstrem untuk kembali ke sekolah menjadi ancaman nyata yang tidak boleh dianggap remeh oleh pihak sekolah.
Selain dampak psikis tersebut, korban juga dipastikan berpotensi mengalami gangguan konsentrasi belajar yang drastis hingga memilih menarik diri dari lingkungan sosial di sekitarnya.
Desak Pendampingan Trauma Healing dari Dinas PPPA
Karena dampak buruk yang sistemik itu, LPAI Lampung meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk segera memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban. Langkah cepat ini diperlukan agar korban dapat kembali menjalani aktivitas belajar tanpa dibayangi ketakutan.
"Pemerintah daerah agar dapat memberikan pendampingan pemulihan psikis (trauma healing) terhadap korban, agar korban memiliki semangat kembali untuk bersekolah dan menghilangkan traumanya," katanya.
Di sisi lain, LPAI juga meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak yang humanis.
Mengingat pihak-pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku, masih berusia di bawah umur, maka penanganan hukum wajib mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penanganan terhadap pelaku anak (usia di bawah 14 tahun) mengedepankan pembinaan, edukasi, serta pengembalian ke orangtua dengan pengawasan ketat, bukan sekadar mengeluarkan dari sekolah," terangnya memaparkan prosedur hukum anak.
Sekolah Dilarang Tutupi Kasus
Tak kalah penting, pihak sekolah diminta untuk bersikap proaktif dan dilarang keras menutup-nutupi kasus kekerasan yang terjadi di dalam lingkungannya. Kepala sekolah beserta jajaran guru dinilai memiliki tanggung jawab penuh secara moral dan hukum untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali.
"Kasus ini menjadi pengingat penting, agar anak-anak tidak takut melapor jika mengalami intimidasi. Peran aktif dari guru dan orang tua untuk lebih peka terhadap detail perubahan gerak-gerik serta kondisi anak sangat dibutuhkan agar penanganan bisa dilakukan sejak dini," ujarnya.
Kak Zai berharap besar agar kasus memilukan ini bisa menjadi momentum berharga bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem proteksi terhadap anak, baik di lingkungan sekolah maupun di dalam keluarga. Sebab, setiap anak berhak tumbuh, berkembang, dan belajar tanpa dihantui rasa takut sedikit pun.
"Guru dan orangtua harus memperhatikan detail gerak-gerik anak karena setiap anak perlu perhatian dan penyelesaian yang benar. Kami berharap, setiap lini sektor mampu berjalan bersama menangani kasus perundungan ini," ucapnya.
Sebelumnya — Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi
Selanjutnya — Bosan Saat Uji Coba Penerbangan, Pilot Bikin "Ukiran" di Langit
Artikel Terkait
- SDN Pocin 1 Depok Dibongkar untuk Jadi Rumah Kreatif, Kini Hampir Rata dengan Tanah
- Analisis DNA Bantah Teori Pembunuhan dalam Keluarga Medici
- Prabowo Banggakan Bank Emas Indonesia: Sudah Mengelola 153 Ton Emas!
- Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
- Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah
- Secangkir Kopi, Meja Daur Ulang, dan Gaya Hidup yang Kian Berkelanjutan
- Hasil Japan Open 2026: Ubed Wujudkan Keinginan Hadapi Anders Antonsen
- 4 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Sibolangit, Sopir Truk Jadi Tersangka
