Lokasi / Beranda / Bisnis / Pascaledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Pelaku Akan Jalani Sisa Pendidikan di Sekolah Lain
Pascaledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Pelaku Akan Jalani Sisa Pendidikan di Sekolah Lain

Guna memudahkan proses pendidikan R selama menjalani proses hukum dan rehabilitasi, Kemenag Padang akan menitipkan R di sekolah lain.
“Rencana kami akan menitipkan di MAN 2 Kota Padang, menimbang lokasi antara Balpelkes dan sekolah,” ujar Yasril.
Penitipan ini menurut Yasril akan berlangsung sampai R menamatkan pendidikan.
Mengingat saat ini R sudah duduk di kelas XII sehingga proses pemindahan menjadi sulit.
Kendati bersekolah di MAN 2 Kota Padang, R nantinya akan tetap menerima ijzah dari MAN 3 Kota Padang (sekolah asal).
R Sempat Minta Pindah Sekolah
Yasril menyebut, tindakan penitipan ini juga menyambung keluhan dari R pada orangtuanya saat masih duduk di kelas XI.
Keluhan tersebut baru diketahui pihak Kemenag dan sekolah setelah adanya assesment dari Densus 88 ke rumah R.
“Kami baru tahu juga dari data Densus 88, ternyata R sudah mendapat tekanan psikologis sejak kelas XI hingga minta pindah sekolah,” tuturnya.
Menurutnya permintaan R pada orang tua yang tidak tersampaikan ke pihaknya, merupakan bentuk buruknya komunikasi antara orang tua dan sekolah.
Komunikasi serupa ini turut menjadi sorotan oleh pihaknya, karena berdampak pada psikologis R yang akhirnya melakukan tindak pengeboman untuk balas dendam.
Perundungan Jadi Pemicu Aksi Peledakan Bom Rakitan
Yasril juga menegaskan bahwa tindakan dari R murni merupakan akumulasi dari aksi perundungan diterimanya sejak lama.
Akumulasi itu membuatnya melakukan balas dendam pada pelaku perundungan yang merupakan teman sekelasnya.
“Jadi kalau ada yang bilang terafiliasi kelompok teroris itu tidak benar. Ini murni dampak dari tindak perundungan,” ujarnya.
Sebelumnya — Persebaya 99th Anniversary Game: Bajul Ijo Ditahan Imbang PSIS Semarang 2-2
Selanjutnya — Prabowo Terkesan CEO Inpex Bisa Bahasa Indonesia: Tak Banyak yang Mau Belajar
Artikel Terkait
- Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026
- Bayi Bernama MBG Tak Bisa Masuk KK, Cek Aturan Pemerintah Soal Nama
- Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan
- Purbaya Beberkan Sederet Keuntungan PFII, Apa Saja?
- Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding
- Jaga Kondusivitas, Baliho HUT Sukoharjo Dipasang Tanpa Gambar Wajah Kepala Daerah
- Bank Jakarta Siapkan Transformasi Jaringan Cabang, Dimulai dari KCP Kebayoran Park
- Korban Banjir Bandang di Padang Khawatir Relokasi Huntap Bikin Anak Makin Jauh dari Sekolah
