Lokasi / Beranda / Bisnis / Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag
Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag

Setelah itu, Muhid tidak lagi menanggapi terkait tuntutan-tuntutan mahasiswa lainnya dan memilih untuk diam.
Mahasiswa pun mempersilakan Muhid untuk kembali. Mahasiswa meminta tuntutan mereka ditindaklanjuti.
“Saya persilakan Bapak kembali, tapi saya minta seluruh tuntutan kita untuk disampaikan Pak. Kalau tidak, kami akan kembali lagi ke sini menggelar aksi ini lagi,” ucap salah seorang orator aksi saat Muhid kembali ke dalam gedung UINSA.
Sementara itu, saat ditanya awak media, Muhid menerangkan bawah keputusan terkait pemilihan Rektor maupun Plt. Rektor merupakan wewenang Kementerian Agama.
“Itu kewenangan Jakarta. Kewenangan Jakarta. Kan kewenangan menteri, kita kan pelaksana saja,” ucapnya.
Pihaknya juga tidak membatasi aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
“Ya kan aspirasi mahasiswa. Tapi kami ini hanya melaksanakan tugas. Kan Plt, pelaksana tugas,” terangnya.
Wakil Presiden Mahasiswa UINSA, Fadlurrakhman Fazle Purwardana mengatakan, aksi demonstrasi itu salah satunya menuntut transparansi pemilihan rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.
Selain itu, mahasiswa meminta tidak ada intervensi politik dalam proses pemilihan rektor yang dapat mencederai independensi PTKIN.
Sebelumnya — Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
Selanjutnya — Anggota BPK Bobby Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Artikel Terkait
- Pembenahan "Setengah Hati" Managemen MBG
- Bos Laundry di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Akui Masih Ada Dokumen Tersimpan
- Final Piala Dunia 2026: Tarian Tango Vs Flamenco
- KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar Sulsel: 49 Selamat, 1 Meninggal, dan 24 Masih Dicari
- BGN Investigasi ke Jember soal Siswa dan Wali Murid Diare Usai Santap MBG
- 15 Contoh Jawaban PMM 2025: Bagaimana Anda Menerapkan Inspirasi Tersebut untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi?
- Negara yang Murah kepada Gurunya
- Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara
