Lokasi / Beranda / Bisnis / Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah
Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

Menurut Aldhino, SPPG tersebut sejatinya memang belum pernah beroperasi dan berencana memulai mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun ajaran baru 2026/2027.
Namun, lantaran menjadi sasaran pencurian, pengoperasian SPPG Al-Jazeerah menjadi tertunda.
Pemilik SPPG langsung melaporkan kasus pencurian tersebut dan Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial B (47), warga Kabupaten Nganjuk sebagai pelaku pencurian pada Selasa, 8 Juli 2026, di Sidoarjo.
Aldhino menyebut, pelaku juga sempat menjadi residivis dengan kasus serupa, berupa pencurian.
”Dia ini melakukan pencurian malam-malam, manjat, lalu lewat asbesnya baru ngambil barang-barang. Semuanya diambilnya yang di dalam SPPG itu. Karena itu, SPPG itu tidak bisa beroperasi karena kehilangan semua barang-barangnya. SPPG-nya baru mau beroperasi di tahun ajaran baru ini,” kata Aldhino saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Menurut Aldhino, B selaku pelaku pencurian perabotan SPPG itu mengaku sering melakukan pencurian dengan menyasar kantor-kantor instansi maupun sekolah-sekolah dalam kondisi sepi.
"Dia ini residivis kasus yang sama. Sebelum SPPG ini, dia banyak TKP lain di Mojokerto ini, yang curi-curi SD itu,” ungkap Aldhino.
Dalam menjalankan aksinya, B bekerja seorang diri. Pelaku memanfaatkan kondisi malam hari dan lingkungan yang sepi untuk memulai aksinya.
Aldhino mengatakan, setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, hasil curian B telah dijual kepada seorang berinisial S, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun langsung membekuk S setelahnya.
"Barang buktinya saat ini di kantor semua. Kami sita dari penadahnya,” kata Aldhino.
Atas perbuatannya itu, pelaku pencurian serta penadahnya itu mendekam di penjara. Mereka dikenai Pasal 477 huruf E dan F UU Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian, Pasal 591 huruf A UU nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Sebelumnya — Cara Benar Naik Motor Skutik biar Hemat BBM, Hindari Kebiasaan Ini
Selanjutnya — Menperin: Industri Pengolahan Serap Lebih dari 20 Juta Pekerja, SDM Terampil Masih Dibutuhkan
Artikel Terkait
- Kepala Satuan Pelayanan Mendadak Hilang Usai Pamit Shalat, Dapur MBG di Blora Berhenti Beroperasi
- Netanyahu Dukung Argentina, Doakan Juara Piala Dunia Lagi
- Polri Usut Korupsi Pembiayaan Batu Bara: Ada 3 Tersangka, Tak Terkait "Blackout"
- Temuan Mortir di Gudang Rongsokan Gegerkan Warga Malang, Tim Gegana Turun Tangan
- Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?
- Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Turun hingga 0 Cm, Dasar Aliran Terlihat Jelas
- Sering Self-Reward dengan Belanja Makeup? Hati-hati Impulsive Buying
- Ketua IDI TTU Diperiksa Polda NTT, Ungkap Intimidasi yang Dilaporkan Dokter Icha Sebelum Meninggal
