Lokasi / Beranda / Pendidikan / Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta
Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta

Dijanjikan uang bisa berlipat ganda
Rita menjelaskan, kasus bermula ketika pelaku menghubungi korban dan mengaku mampu melipatgandakan uang.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan foto dan video yang menampilkan sejumlah uang.
Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi di wilayah Mayungan, Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan dapat digandakan.
Korban lalu menyerahkan 55 lembar uang pecahan 100 dollar AS, satu lembar pecahan 50 dollar AS, dan satu lembar pecahan 5 dollar AS.
Setelah menerima uang, pelaku meminta korban pulang. Namun, pelaku justru membawa kabur uang tersebut.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan," ujar Rita.
Pelaku ditangkap di Kotagede
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SN di wilayah Prenggan, Kapanewon Kotagede, Kota Yogyakarta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai Rp 800.000.
"Saat diamankan pelaku mengakui telah menipu korban. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Banguntapan," kata Rita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Sebelumnya — Lamborghini Sebut Teknologi EV Belum Matang
Selanjutnya — Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar
Artikel Terkait
- Kesaksian Aah dan Iin, Korban Tsunami Pangandaran: Dua Tahun Hidup di Tenda Pengungsian
- Waka BGN Ogah Ungkap Harga Motor Listrik di Rapat DPR: Materi Penyidikan
- Tidak Cocok dengan Micky van de Ven, Barcelona Fokus Cari Penyerang Baru
- Pria Asal Madiun Diduga Kabur Saat Ikut Tur di Korsel, Begini Kronologinya
- Beredar Surat Edaran Libur Final Piala Dunia 2026, Gubernur NTT: Itu Hoaks, ASN Tetap Masuk Normal
- Viral Sopir Angkutan Dipalak Modus Tiket Parkir di Tanah Abang Jakpus
- DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL di Surabaya, Dorong Langkah Humanis
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
