Lokasi / Beranda / Wisata / Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Penyidik dari Polri kembali menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, siang ini. Mereka diketahui menyerahkan sejumlah barang bukti terkait tiga kasus dugaan korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang kini resmi ditangani oleh Kejagung.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu , sekitar pukul 11.40 WIB, para penyidik Polri tiba di Kejagung. Mereka tampak membawa berbagai jenis barang bukti masuk ke Gedung Bundar.
Di antaranya adalah satu koper hitam, tiga boks bertulisan 'Barang Bukti', serta dua bingkai foto yang ditutupi kain. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa masuk ke Gedung Bundar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan yang sudah berlangsung sejak kemarin.
"Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, siang ini.
Terkait itu Anang menjelaskan, seiring dengan penyerahan barang bukti tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru untuk memulai penanganan perkara.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ujar Anang.
Ketiga Sprindik tersebut meliputi:1. Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel;2. Sprindik Nomor 44: Dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang sempat mengalami blackout;3. Sprindik Nomor 45: Terkait kasus ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.
Anang menegaskan bahwa dengan terbitnya Sprindik tersebut, seluruh wewenang hukum terkait penanganan ketiga kasus tersebut kini sepenuhnya telah beralih ke korps adhyaksa.
"Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ucap Anang.
Meski demikian, Anang memastikan Kejagung akan tetap mengedepankan sinergi antarlembaga dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. Kejagung juga menggandeng KPK untuk melakukan supervisi.
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," jelas Anang.
Tak hanya itu, Anang menyebut proses penyidikan ini juga akan mendapat pengawasan ketat dari legislatif. "Sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Simak juga Video: Komisi III DPR Siap Dengar Masukan Mahfud soal Kasus Febrie
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya — SDN Tlogo 2 Blitar Tak Masalah Berdampingan dengan Gerai KDMP
Selanjutnya — Musibah Memilukan Longsor Tewaskan 116 Anak Saat Sekolah
Artikel Terkait
- Seminggu MBG Beroperasi, Harga Telur dan Ayam Potong di Bangkalan Naik
- Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki "Nakal"
- Mau Baca Unggahan Trump Lebih Cepat? Bayar Rp 1,7 Miliar per Bulan
- Groundbreaking PSN Blok Masela, Bahlil: Terkatung-katung 28 Tahun Akhirnya Dimulai
- Pilih Rasuna Said Dibanding Bundara HI untuk CFD, Warga: Lebih Sepi, Lebih Fokus Olahraga
- Respons Tuchel Soal Kritik Donald Trump Usai Inggris Disingkirkan Argentina
- Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah
- Dari Rocafonda ke Final Piala Dunia 2026, Nama Lamine Yamal Simpan Kisah Haru
